Administrasi perpajakan desa wotgalih
- Jan 14, 2026
- Awal hidayat
Pajak adalah kontribusi Wajib dari warga negara kepada negara yang bersifat memaksa berdasarkan Undang Undang, tanpa imbalan langsung dan digunakan untuk kepentingan umum.
Sekilas pemahaman tentang pajak yaitu
- SUBJEK PAJAK adalah orang pribadi atau badan yang dikenai pajak
- OBJEK PAJAK adalah penghasilan, barang, jasa atau kepemilikan tertentu.
Membayar pajak adalah kewajiban warga negara dan bentuk partisipasi dalam pembangunan
‘’ PAJAK KITA, UNTUK KITA’’