Administrasi perpajakan desa wotgalih

  • Jan 14, 2026
  • Awal hidayat

Pajak adalah kontribusi Wajib dari warga negara kepada negara yang bersifat memaksa berdasarkan Undang Undang, tanpa imbalan langsung dan digunakan untuk kepentingan umum.

Sekilas pemahaman tentang pajak yaitu

  • SUBJEK PAJAK adalah orang pribadi atau badan yang dikenai pajak
  • OBJEK PAJAK adalah penghasilan, barang, jasa atau kepemilikan tertentu.

Membayar pajak adalah kewajiban warga negara dan bentuk partisipasi dalam pembangunan

‘’ PAJAK  KITA, UNTUK  KITA’’